Pejabat Bea Cukai yang Kena OTT KPK Baru 8 Hari Dilantik Purbaya

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizal yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2) lalu ternyata baru 8 hari dilantik Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Rizal baru dilantik Purbaya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun dalam OTT ini, status Rizal berkaitan dengan jabatan lamanya selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

"Saudara RZL (Rizal) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026," sambungnya.

Selain Rizal, tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.

Kemudian, ada juga tersangka dari pihak swasta antara lain pemilik PT Blueray bernama John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Pejabat DJBC Kemenkeu Rizal dan Orlando, serta Pemilik PT Blueray John dengan total senilai Rp40,5 miliar.

"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," terangnya.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan:

a. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;

b. Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$182.900;

c. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah Sin$1,48 juta;

d. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY550.000;

e. Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;

f. Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;

g. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)

Read Entire Article
| | | |