Pemerintah Buka Suara soal Produk Impor AS Tak Perlu Sertifikasi Halal

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat (AS).

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman asal AS.

"Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haryo menjelaskan untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Meski begitu, produk-produk tersebut cenderung masih abu-abu apakah mengikuti kaidah standar Indonesia atau AS.

"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," tambahnya.

Adapun Indonesia dan AS telah bekerja sama terkait Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS yang memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," terang Haryo.

Sebelumnya, Indonesia dan AS telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) pada Kamis (19/2), salah satu poinnya adalah memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal," kata article 2.9 perjanjian tersebut.

"Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi," terang poin berikutnya.

Perjanjian ini juga menyebut Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal dari AS.

(fln/ins)

Read Entire Article
| | | |