Pemerintah Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia kini memiliki Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi utama tata kelola pasar karbon nasional.

Sistem yang diluncurkan pada Kamis (9/7) itu diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability), serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor di perdagangan karbon RI.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan peluncuran SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta mengacu pada standar internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lintas sektor, lintas kementerian, berbagai lembaga dan international standard yang tadi kita luncurkan," ujar pria yang akrab disapa Zulhas ini dalam acara peluncuran SRUK di Djakarta Theater, Jakarta Pusat.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan seluruh instrumen untuk memulai perdagangan karbon kini telah tersedia, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Kehidupan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, tantangan berikutnya adalah memastikan kredit karbon Indonesia memiliki integritas tinggi, sehingga mendapat kepercayaan pasar internasional.

"Semua instrumen untuk memulai perdagangan karbon sudah dibuat. Tinggal kita turun ke pasar dan memastikan karbon kita punya integritas yang tinggi, tidak tumpang tindih, dipelihara dengan baik di tingkat tapak, karena itulah masyarakat internasional akan menghargai kredit karbon dengan integritas yang tinggi," ujar Jumhur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK mendukung penuh pengembangan SRUK. Selain itu, ini akan menjadi penghubung antara pasar primer dan pasar sekunder di Bursa Karbon Indonesia.

Menurut dia, sistem tersebut akan menjadi urat nadi dari perdagangan karbon nasional.

"Ini sebagai primary market nanti akan tersambung kepada secondary market-nya di Bursa Karbon Indonesia, sehingga ini nantinya tentu akan menjadi urat nadinya perdagangan karbon Indonesia yang semakin baik, semakin besar size-nya," ujar Friderica.

Dia berharap Indonesia dapat menjadi pemimpin pasar karbon dunia mengingat besarnya potensi yang dimiliki.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai dasar tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Menurut dia, kementeriannya telah memberikan persetujuan kepada tiga proyek rehabilitasi atau restorasi ekosistem dan satu proyek perhutanan sosial berupa hutan desa.

Keempat proyek perhutanan tersebut telah diverifikasi, sehingga sudah bisa beroperasi.

"Total karbon yang diperdagangkan adalah 31,7 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai transaksi sekitar Rp5 triliun. Estimasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sekitar Rp500 miliar," ujar Rohmat.

Dia menambahkan perdagangan karbon diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi swasta maupun investor, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok tani hutan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menilai SRUK ini dirancang secara baik melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga.

"Saya mau berikan apresiasi. Ini suatu pencapaian yang luar biasa. Saya mau sampaikan ini suatu luar biasa karena hari ini kita menyaksikan birokrasi Pemerintah Indonesia yang sukses dan berhasil," ujar Hashim.

Hashim mengatakan koordinasi dalam pengembangan SRUK menjadi salah satu yang terbaik dibandingkan sejumlah satuan tugas lain yang ia tangani.

Dari empat satgas yang ditangani Hashim, ia mengatakan SRUK merupakan program tanpa cela.

"Tugas saya sebetulnya adalah untuk melintasi birokrasi, untuk bantu-bantu, ya. Bantu menteri-menteri supaya bisa koordinasi dan juga menteri-menteri lain. Dalam hal ini (SRUK), saya lihat program ini luar biasa, tanpa cacat, tanpa kekurangan," jelasnya.

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |