Pertamina Minta Purbaya Bebaskan Pungutan Cukai Etanol

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina (Persero) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pungutan cukai etanol yang digunakan untuk campuran Pertamax, menjadi Pertamax Green (Pertamax dengan campuran bioetanol 5 persen).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang terbuka Debottlenecking oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (6/2).

Dalam laporannya, Oki menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan pembebasan cukai untuk etanol yang digunakan. Namun, baru disetujui untuk Integrated Terminal Surabaya, padahal Pertamina memiliki 120 terminal BBM yang perlu mendapatkan pembebasan cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat memang dengan cukai Rp20 ribu per liter, ekonominya menjadi sangat berat. Tentunya Pertamina terus mengembangkan kapasitasnya, dan kami sedang mengajukan perizinan untuk terminal-terminal lainnya, mengingat kami memiliki 120 terminal BBM," kata Oki.

Oki juga mengeluhkan lamanya mendapatkan persetujuan perizinan. Contohnya, saat Pertamina mengajukan pembebasan cukai etanol yang didapatkan untuk Integrated Terminal Surabaya, itu membutuhkan waktu 2-3 tahun.

Oleh sebab itu, Oki berharap pemerintah juga bisa memangkas waktu agar perizinan bisa didapatkan lebih cepat. Sebab, Pertamax Green dinilai bagian dari upaya untuk mencapai energi bersih.

"Dari diskusi dengan K/L terkait, mudah-mudahan penerapan izin usaha niaga ini akan menjadi dasar pembebasan cukai," kata Oki.

Menanggapi, Purbaya sekaligus Wakil Ketua Satgas P2SP mengatakan akan melihat aturan pengaturan cukai etanol. Ia janji akan merevisi aturan dalam satu pekan ke depan.

"Ada penyesuaian, perubahan PMK 82/2024 dan perubahan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Semuanya akan selesai paling lama seminggu dari sekarang," pungkas Purbaya sembari menutup rapat.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/ins)

Read Entire Article
| | | |