Poin-poin MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan, Berlaku 2028

52 minutes ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Perkara itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program MBG lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujarnya saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Harus dipisah dari anggaran pendidikan

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga menegaskan Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 mewajibkan negara menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

MK menegaskan anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini dinilai penting karena anggaran pendidikan yang bersifat fundamental tidak boleh dikurangi dengan alasan keterbatasan fiskal dalam proses penetapan APBN.

MBG ciptakan ketimpangan

Guntur menjelaskan pemaknaan program MBG yang termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menyebabkan terjadinya perluasan cakupan makna norma terkait frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan".

"Selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan," ujar Guntur.

Guntur mengatakan ketidakseimbangan anggaran itu terjadi lantaran program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan membutuhkan anggaran yang besar.

Di sisi lain, kata dia, amanat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah hingga saat ini masih belum bisa diwujudkan sepenuhnya.

"Sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG," tuturnya.

MK wajibkan 20 persen APBN untuk pendidikan

MK juga meminta pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dana dari APBN murni untuk pendidikan. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ketentuan itu telah tertuang dalam UUD RI 1945.

Agar kewajiban itu dapat dilaksanakan, Enny mengatakan alokasi anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

"Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," ujarnya.

Enny merincikan 20 persen dana APBN tersebut hanya boleh diperuntukan pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengambangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan masuknya anggaran MBG dalam dana pendidikan di APBN hanyalah 'cara' pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen.

Padahal, kata Daniel, cara-cara seperti itu justru hanya akan menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan.

"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.

Mahkamah juga menganggap perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru melalui bagian penjelasan yang justru melampaui batasan yang diperbolehkan atas isi penjelasan suatu norma yang termuat pada batang tubuh pasal.

"Upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh," ujar Daniel.

Berlaku paling lambat 2028

Lebih lanjut, Enny mengungkap alasan program MBG tidak langsung dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN 2026.

Ia menjelaskan dihapusnya anggaran MBG dari dana pendidikan pada tahun berjalan justru berpotensi membuat APBN 2026 inkonstitusional.

Enny mengatakan secara substansi MBG merupakan program yang konstitusional karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Meskipun diakuinya pendanaan MBG lewat dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Oleh karenanya, MK mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar MK.

Ikuti putusan MK

Pemerintah memastikan bakal mengikuti putusan MK yang meminta agar anggaran program MBG dipisahkan dari dana pendidikan dalam APBN yang akan datang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan penerapan putusan MK itu akan dilakukan pada tahun 2028 mendatang. Sebab, pembahasan APBN 2027 saat ini sudah dilakukan.

"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK tekait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," ujarnya.

"Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG.

"Apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Pras dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7).

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |