CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 18:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak mengetahui fasilitas olahraga padel masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7).
Pramono mengatakan informasi soal pajak fasilitas padel itu memang sudah ramai di media sosial. Namun, dia mengaku belum meneken keputusan apapun soal kebijakan pajak itu.
"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono.
Pramono tidak menjawab ketika ditanya apakah akan mencabut Keputusan Bapenda yang menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak. Dia kembali menegaskan soal keputusan gubernur, tanpa penjelasan lebih lanjut.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," ujarnya.
Pemprov DKI sebelumnya memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
"Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal.
Ia membantah pungutan pajak 10 persen karena olahraga itu sedang viral saat ini. Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.
"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," katanya.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa. Adapun 20 jenis fasilitas itu antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.
(yoa/kid)