Produk AS Tak Perlu TKDN dan Potensi Ganggu UMKM, Ini Kata Pemerintah

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator Perekonomian memberikan penjelasan terkait sejumlah poin dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (ART), di antaranya terkait pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS serta pembebasan bea masuk yang berpotensi berdampak negatif pada UMKM.

Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa poin yang tercantum dalam aturan tersebut adalah terkait pembebasan TKDN dan bea masuk produk AS ke Indonesia.

"Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan barang-barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal," kata perjanjian tersebut dalam Article 2.2.

Merespons tanda tanya publik, Juru Bicara Menko Perekonomian Haryo Limanseto menyebut TKDN tetap berlaku dan diterapkan, dan pembebasan syarat TKDN hanya berlaku untuk pengadaan pemerintah.

"Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia," kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2).

"Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum," tambahnya.

Dengan demikian, katanya, perjanjian tersebut tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas. Ia juga memastikan perjanjian ini tidak serta merta melahirkan kondisi yang tidak adil bagi pengusaha dalam negeri.

Ia juga menjelaskan terkait penghapusan bea masuk hingga 0 persen untuk lebih dari 99 persen produk AS yang dikhawatirkan mengganggu UMKM dan industri lokal. Menurutnya, besaran bea masuk untuk Most Favoured Nation (MFN), seperti AS, sudah cukup kecil, dengan rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1 persen.

Selain itu, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia.

Ia menyebut sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS.

"Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor," tuturnya.

Namun, jika ada ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, ia menyebut pemerintah "dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi sesuai dengan kaidah dalam WTO."

(loa/end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |