CNN Indonesia
Senin, 14 Jul 2025 17:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana debat antara Komisi III DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berujung buntu, Senin (14/7).
Kebuntuan debat terbuka itu terjadi lantaran kedua pihak menolak untuk memenuhi ajakan masing-masing.
Pada Senin siang tadi, koalisi sipil menggelar aksi di depan gerbang Pancasila, kompleks parlemen, Jakarta Pusat. Dalam aksinya mereka meminta kedatangan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ketua YLBHI Arif Maulana mengakui sempat diajak untuk menggelar audiensi di Komisi III DPR. Namun, mereka menolak lantaran pihaknya yang meminta audiensi lebih dulu di luar gedung parlemen.
"Seharusnya mereka yang datang ke sini," kata Arif di lokasi.
Terpisah, di ruang Komisi III DPR, Habubirokhman menggelar jumpa pers dan menolak ajakan koalisi sipil untuk beraudiensi di luar kompleks parlemen. Sebagai gantinya, Habib mengaku telah mengajak koalisi sipil beraudiensi di ruang rapat Komisi III DPR.
"Silakan datang. Ini rumah rakyat, rumah mereka. Datang ke sini, memberikan lagi aspirasinya seperti apa," kata Habib.
Menurut Habib, dia tak mungkin datang sendiri untuk mengakomodasi semua tuntutan koalisi masyarakat sipil. Sebab, pembahasan RKUHAP harus melibatkan semua unsur fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut.
"Ini kan pembahasan undang-undang oleh komisi. Percuma ngomong dengan Habiburokhman sendiri. Lebih baik datang ke sini, ngomong semua partai, insyaallah hadir," katanya.
"Saya bilang, kalau mau hadir silakan di sini. Atau mau mengikuti pembahasan undang-undang ini, di atas selama tempat memungkinkan, silakan saja. Bila perlu kita nanti sama-sama gorengan dari kantin kan," imbuh Habib.
(thr/kid)