Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen ke Polisi Terkait Ijazah Jokowi

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy cs, Refly Harun ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Refly menyebut ratusan dokumen tersebut telah disampaikan penyidik dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025. Ia juga mengatakan dari 709 dokumen itu, 505 di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," kata Refly di Polda Metro Jaya, Kamis.

Refly menjelaskan permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara Ijazah Saudara Joko Widodo," ucap dia.

Menurut Refly, sebagai tersangka kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum terhadap Roy, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Disampaikan Budi, enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |