Sidang Vonis Nadiem Makarim Kasus Laptop Pendidikan Digelar 30 Juni

7 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis, tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah usai sidang duplik, Jakarta, Selasa (23/6).

"Kita tetap [sidang pembacaan vonis] di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purwanto mengatakan segala hal seperti dalil-dalil para pihak, pembuktian, serta argumen hukum yang terjadi di persidangan akan dipertimbangkan seluruhnya dalam membuat putusan.

Dia menegaskan majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh akan bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan.

"Ya, kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)--yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |