Sopir BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM Ditetapkan Jadi Tersangka

11 hours ago 3

Sleman, CNN Indonesia --

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) alias CPP, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19).

Argo yang juga merupakan mahasiswa UGM dari Fakultas Hukum (FH), tewas usai ia dan sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, Satlantas Polresta Sleman bersama tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY telah melakukan olah TKP, Selasa (27/5) siang tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," kata Ihsan, Selasa.

Penetapan status tersangka ini, menurut Ihsan, selain hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim TAA Polda DIY, juga didasarkan pada pemeriksaan sekitar enam orang saksi.

Ihsan menyebut untuk Christiano belum ditahan lantaran masih dilakukan pemanggilan pascapenetapan status tersangka siang ini.

Dalam hal ini, polisi mengenakan Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasa itu mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Nanti lengkapnya akan disampaikan Polresta Sleman," kata Ihsan.

"Sekali lagi kita akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, dalam penegakan hukum ini. Dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track, secepatnya tersangka juga akan kita tahan," tegasnya.

Kecelakaan yang menewaskan Argo (18), berdasarkan keterangan polisi, terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa terjadi ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan.

Sebelum terjadi kecelakaan, Argo diduga bermaksud berputar arah ke selatan. Tapi, bersamaan dengan itu dari arah belakang sepeda motor melaju sebuah mobil BMW B-1442-NAC yang dikemudikan Christiano (21).

"Dari arah yang sama atau dari belakangnya, melaju BMW. Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (24/5) kemarin.

Benturan itu membuat Argo dan motor yang dikendarainya terpental. Sementara BMW yang dikemudikan Christiano oleng ke sebelah kanan dan membentur mobil Honda CRV terparkir di tepi timur jalan.

Akibat kecelakaan itu, Argo dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berupa cedera berat di kepala, bibir atas robek, paha kiri memar serta lecet tangan kiri. Jenazah warga Kalibaru, Cilodong Depok, Jawa Barat, itu selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sedangkan Christiano tidak mengalami luka.

(kum/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |