Studi: Penonton Bajakan di Indonesia 2 Kali Lipat dari Pelanggan Legal

3 hours ago 6

CNN Indonesia

Sabtu, 21 Feb 2026 15:40 WIB

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menegaskan Indonesia belum bebas dari pembajakan konten, meski layanan streaming legal sudah banyak tersedia. Ilustrasi. Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menegaskan Indonesia belum bebas dari pembajakan konten, meski layanan streaming legal sudah banyak tersedia. (iStockphoto/diego_cervo)

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menegaskan Indonesia belum bebas dari pembajakan konten di era digital, meski layanan streaming legal sudah banyak tersedia.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada 2 Februari 2026, Hermawan Sutanto selaku Ketua Umum AVISI memaparkan bahwa terdapat 50,2 juta pengguna konten ilegal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka ini berbanding jauh dengan jumlah pelanggan legal yang hanya menyentuh 23 juta orang. Dengan begitu, jumlah penonton film melalui jalur ilegal kini mencapai dua kali lipat dibandingkan pengguna layanan streaming legal.

"Data menyatakan ada 50,2 juta penonton bajakan film dan serial digital, dibandingkan dengan 23 juta pelanggan streaming legal," kata Hermawan. "Jadi kira-kira kalau dirasiokan, setiap satu pelanggan streaming legal, ada 2,18 yang nonton ilegal."

Hermawan mengatakan data tersebut merupakan hasil studi Universitas Pelita Harapan (UPH) yang dilakukan mulai November 2023 yang melibatkan seribu orang secara acak dari seluruh Indonesia, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari studi tersebut kemudian keluar angka piracy rate atau tingkat pembajakan hingga 70 persen. Dengan dilakukan estimasi statistik dari survei, diduga sebanyak 50,2 juta orang menonton konten pembajakan.

Kondisi ini disebut memicu kerugian ekonomi yang besar. Industri film nasional diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp25 triliun per tahun, baik dari sektor langganan digital maupun tiket bioskop. Selain itu, potensi penerimaan pajak negara dari sektor ekonomi kreatif hilang akibat pembajakan.

"Jadi menjawab pertanyaan Pak Bambang Haryo, apakah 50,2 juta itu terdata dan bayar pajak? Jawabannya tidak, Pak. Itu adalah angka estimasi statistik dari survei, bukan angka real dari tiket yang terjual. Karena situs bajakan itu ilegal, mereka tidak lapor pajak," kata Hermawan.

"Mengenai kerugian Rp25 Triliun, itu juga hasil riset UPH. Angka itu muncul dari estimasi berapa subscription atau tiket yang hilang dikalikan dengan jumlah penonton bajakan tersebut. Jadi ini bukan 'kirologi' sembarangan, tapi berdasarkan studi literatur dan survei akademis yang dilakukan UPH selama 6 bulan."

Hermawan juga turut menyoroti ketidakefektifan mekanisme pemblokiran situs ilegal saat ini. Ia membeberkan proses penutupan situs harus melalui jalur birokrasi panjang, mulai dari verifikasi di Kementerian Hukum sebelum diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Proses birokrasi verifikasi sampai penutupan bisa memakan waktu 1 sampai 14 hari. Padahal, pembajak bisa membuka alamat baru hanya dalam hitungan jam," tegas Hermawan.

Atas situasi tersebut, AVISI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membentuk Task Force Anti-Pembajakan. Keberadaan satuan tugas ini dinilai penting untuk memangkas rantai birokrasi penindakan yang selama ini menyebabkan otoritas kalah cepat dibandingkan pelaku pembajakan digital.

Sebagai solusi teknis, Hermawan mengusulkan penerapan mekanisme Trusted Flagger. Melalui sistem ini, asosiasi atau pemilik hak cipta yang telah terverifikasi diberikan wewenang untuk melaporkan pelanggaran yang dapat langsung ditindaklanjuti dengan penutupan otomatis atau cepat.

Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan ekosistem digital nasional melalui penegakan hukum yang lebih responsif dan efisien.

Usulan tersebut juga disambut baik oleh DPR yang menyetujui perlunya Task Force Anti Pembajakan yang lintas kementerian, terutama Polri, Kejaksaan, Komdigi, Kemenkumham, dan Ekraf, dengan penindakan cepat.

[Gambas:Youtube]

(gis/end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |