Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Akui Konsumsi Miras

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, ENR (32), mengaku telah mengonsumsi minuman keras sebelum mengendarai mobil dan memicu kecelakaan pada Minggu (23/8).

Di depan penyidik dan awak media, ENR mengaku baru pulang dari pesta di tempat hiburan saat kejadian berlangsung. Di pesta itu, dia menenggak minuman alkohol dalam jumlah banyak.

"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," ujar ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ENR juga mengaku datang dan pulang dari lokasi pesta sendiri, tanpa didampingi rekan. Ia nekat mengemudikan mobil pribadi karena tak sadar dalam kondisi mabuk.

"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," kata ENR.

Mobil ENR menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Dia seketika panik dan takut dengan reaksi warga di lokasi.

ENR lantas kabur ke arah Jalan Gubernur Suryo yang berujung kecelakaan fatal kedua. Dia menabrak seseorang hingga meninggal dunia.

"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ujar perempuan itu.

ENR juga menyinggung soal video viral berisi dirinya yang terlihat emosional dan melawan kala diamankan warga. Dia lagi-lagi mengeklaim tak sadar 100 persen imbas minuman alkohol.

"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ucap dia.

Di kesempatan itu, ENR meminta maaf ke keluarga korban dan menyesali perbuatannya.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap dia.

"Saya pun enggak sadar, enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," imbuh ENR.

Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan ENR sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Minggu.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO, menabrak taksi listrik di Jalan Taman Apsari.

ENR lalu kabur ke arah Jalan Gubernur Suryo, dan menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.

Sulthon menyebut setelah dari tempat kejadian pertama, ENR mengaku panik dan takut terhadap reaksi warga di sekitar lokasi kecelakaan.

Ia kemudian memacu mobilnya hingga mengalami kejadian kedua. Saat insiden, tersangka mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian menyatakan tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.

"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," katanya.

Sulthon juga membeberkan besaran kadar alkohol dalam tubuh tersangka yang melampaui batas kewajaran.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen," ucapn dia

Sulthon menegaskan bahwa perkara ini akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ujar dia.

(isa/lom)

placeholder

Read Entire Article
| | | |