Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong menyempatkan diri untuk memakan gula rafinasi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya selaku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore.
Tom Lembong kemudian mengungkapkan alasannya memakan gula rafinasi di dalam ruang sidang saat agenda pemeriksaan terdakwa. Tom mengaku bete atau jengkel karena jaksa penuntut umum (JPU) menilai gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi.
Dia lantas terpikir untuk melawan narasi dari jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya apabila dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tadi setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih. Karena apa? saya agak bete," kata Tom di sela skors sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Tom menjelaskan ingin membuktikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai bahaya jika mengonsumsi gula rafinasi.
"Beberapa sidang yang lalu ada penuntut yang bilang bahwa kan bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi itu dikonsumsi oleh masyarakat," kata Tom.
"Yang banyak orang tidak ketahui, gula rafinasi itu lebih bersih, lebih murni daripada yang kita kenal sebagai gula putih, gula konsumsi. Jadi, tadi kita bawa sampelnya, kita perlihatkan kepada hakim, kepada jaksa, kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi, dan saya mengonsumsinya sendiri," lanjut Tom.
Dia pun meminta jaksa dan hakim untuk menunggu hingga setidaknya akhir pekan ini mengenai efek dari tindakannya tersebut.
"Jadi mari kita lihat bersama, kita pantau apakah pada akhir hari ini atau pada akhir Minggu ini saya mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi yang oleh seorang penuntut di beberapa sidang yang lalu sempat dibilang bahaya sekali kalau sampai dikonsumsi oleh masyarakat," kata Tom Lembong.
Kronologi Tom Lembong makan gula di sidang
Sementara itu, momen Tom Lembong makan gula rafinasi di dalam ruang sidang dimulai ketika dirinya meminta izin kepada majelis hakim.
"Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA. Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi," tutur Tom di hadapan majelis hakim.
"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," sambung Tom sambil memakan gula rafinasi tersebut.
"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," kata Tom lagi.
Dalam persidangan ini, Tom menyatakan ada 21 Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.
Tom mengaku tidak ingat dari jumlah itu ada berapa yang langsung ia tandatangani. Namun, dia menjelaskan persetujuan impor tersebut dalam rangka mengatasi stok gula yang menipis.
"Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?" tanya jaksa lagi.
"Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden [Joko Widodo]," kata Tom.
Tom didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/kid)