Urus SIM Wajib BPJS Aktif, Sistem Terintegrasi Diuji di Medan

2 hours ago 8

Medan, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan bersama Polri melakukan uji coba integrasi sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif dalam layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini digelar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri menjadi bagian penting dalam memastikan Program JKN berjalan optimal. Kami mengapresiasi dukungan Polri yang telah mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam layanan SIM," ujar Akmal di Mapolrestabes Medan kemarin.

Ia menjelaskan aturan ini diperkuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mencantumkan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SIM.

Sebelum di wilayah hukum Polda Sumut, uji coba sistem terintegrasi BPJS Kesehatan aktif untuk urus SIM itu telah dilakukan di tujuh wilayah polda lain kurun waktu Juli-September 2024.

Tujuh polda itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam praktiknya, petugas Satpas akan melakukan pengecekan status JKN pemohon melalui Portal JKN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta.

Sejak November 2024, penerapan kebijakan ini telah diperluas secara nasional. Namun, status kepesertaan JKN aktif saat itu belum bersifat wajib.

Pemohon yang belum aktif tetap bisa mendapatkan SIM, disertai edukasi untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Akmal menyebut, integrasi sistem yang kini diuji coba dirancang agar tidak menghambat proses layanan. Sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan JKN saat pemohon menginput NIK ke dalam aplikasi layanan SIM.

"Jika statusnya tidak aktif atau belum terdaftar, akan muncul notifikasi yang menjelaskan penyebab dan langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkannya. Sistem ini juga telah disiapkan agar tidak menambah beban kerja petugas serta tetap menjaga kecepatan layanan kepada masyarakat," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Firman Darmansyah, mengatakan kesadaran masyarakat terkait kewajiban kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM masih perlu ditingkatkan.

"Kami akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan ini," katanya.

Firman menambahkan, pihaknya berencana mengoptimalkan edukasi melalui media sosial, termasuk dengan membuat video singkat mengenai persyaratan JKN aktif dalam penerbitan SIM.

"Kami berharap integrasi sistem ini dapat berjalan optimal sehingga pelayanan SIM tetap lancar tanpa kendala, sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menjadi peserta JKN," kata dia.

(fnr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |