Vinfast Kejar Target TKDN 80 Persen pada 2030

4 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasar kendaraan listrik di Indonesia tumbuh sangat pesat dan menjadi daya tarik bagi berbagai produsen otomotif global.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan wholesales mobil listrik nasional melonjak dari 10.327 unit pada 2022 menjadi 43.193 unit pada 2024, hingga menembus 103. 931 unit pada 2025.

Laporan Pricewaterhouse Coopers (PwC) Indonesia mengonfirmasi pangsa pasar kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/EV) nasional telah menyumbang 18 persen dari total penjualan mobil baru. Angka ini melampaui rata-rata kawasan ASEAN sebesar 17 persen sekaligus mengungguli porsi pasar Amerika Serikat berdasarkan data Ember Energy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah lonjakan pasar tersebut, VinFast, produsen otomotif asal Vietnam, mengambil langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat manufaktur dan rantai pasok EV utama di kawasan Asia Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vinfast tidak sekadar memasarkan unit impor, melainkan membangun fasilitas produksi di Subang, Jawa Barat, dengan investasi bertahap yang bernilai lebih dari US$1 miliar.

Pabrik perakitan seluas 171 hektare tersebut dirancang memiliki kapasitas awal 50 ribu unit per tahun. Fasilitas ini mencakup lini produksi terintegrasi, mulai dari pengelasan bodi, pengecatan, perakitan, hingga pengujian kualitas.

Vinfast juga menyiapkan kawasan pendukung di sekitar pabrik untuk melibatkan pemasok serta kontraktor lokal.

Fasilitas ini disiapkan untuk merakit seluruh lini produk VinFast, seperti city car VF 3 dan VF 5, SUV VF 6 dan VF 7, hingga produk MPV listrik VF MPV 7.

Komitmen investasi VinFast diwujudkan melalui penetapan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara bertahap, yakni melampaui 40 persen pada 2026, meningkat hingga 60 persen pada 2029, dan menembus 80 persen mulai 2030.

Target TKDN ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 pasal 8 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi tersebut mengatur peta jalan capaian TKDN untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih, yaitu minimal 40 persen pada periode 2022 hingga 2026, minimal 60 persen pada 2027 hingga 2029, dan wajib mencapai minimal 80 persen pada 2030 dan seterusnya.

Skema ketat ini diterapkan pemerintah agar insentif yang diberikan mampu memacu penguatan industri komponen dalam negeri serta membuka lapangan kerja baru dari hulu ke hilir.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya pernah menegaskan pentingnya integrasi industri ini.

"Pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia harus diikuti dengan penguatan rantai pasok dalam negeri untuk mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih, sekaligus meningkatkan nilai tambah produksi nasional melalui kemitraan dengan IKM komponen lokal," ujarnya dikutip keterangan resmi Vinfast, Kamis (3/9).

Peningkatan lokal ini memberikan kepastian purnajual bagi konsumen karena ketersediaan suku cadang menjadi lebih terjamin dan mempercepat proses perbaikan. Di samping itu, efisiensi rantai pasok dalam negeri berpotensi menekan biaya produksi dan distribusi sehingga memberikan penawaran harga serta biaya perawatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

(hjn/mik)

Read Entire Article
| | | |