Wamendag Roro Bersuara soal Rangkap Jadi Komisaris BUMN: Kita Maksimal

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 14 Jul 2025 17:01 WIB

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti buka suara soal rangkap jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero). Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti buka suara soal rangkap jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero). (www.dpr.go.id).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti buka suara soal rangkap jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

Ia mengatakan fokus utamanya tetap menjalankan tugas sesuai kebutuhan negara.

"Yang jelas tentu kita akan mengedepankan apa yang dibutuhkan oleh negara dan bagaimana kita bisa maksimal dalam menjalankan tugas," ujar Roro saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roro menjadi salah satu dari 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya.

Penunjukannya sebagai Komisaris Utama PT Sarinah dilakukan dalam RUPS Luar Biasa pada 14 Mei 2025 menggantikan Trisni Puspitaningtyas.

Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-126/MBU/05/2025 dan SK-127/MBU/05/2025. Dalam keterangan tertulis, PT Sarinah menyebut penyegaran struktur ini dilakukan untuk memperkuat arah strategis perusahaan sebagai bagian dari holding InJourney di sektor aviasi dan pariwisata.

Isu rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut etika tata kelola dan efisiensi birokrasi. Sejauh ini, belum ada aturan yang secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 menyatakan jabatan wamen sah secara konstitusi dan pengangkatan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan beban kerja kementerian.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 hanya melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain atau komisaris perusahaan. Larangan tersebut tidak mencakup wakil menteri.

Sementara itu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 mengatur pengangkatan komisaris harus mempertimbangkan profesionalitas, integritas, dan bebas konflik kepentingan, tetapi juga tidak melarang secara eksplisit rangkap jabatan oleh wamen.

Total ada 30 wakil menteri yang saat ini menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN atau anak usahanya, mencakup sektor energi, keuangan, infrastruktur, hingga telekomunikasi.

Beberapa di antaranya adalah Wamen Keuangan Suahasil Nazara sebagai Komisaris PT PLN, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia, serta Wamen Pendidikan Tinggi Stella Christie sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Read Entire Article
| | | |