CNN Indonesia
Selasa, 01 Jul 2025 19:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) buka suara usai warga negara Indonesia (WNI) sekaligus konten kreator Instagram berinisial AP ditahan junta Myanmar karena diduga mendanai kelompok pemberontak.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan kementerian dan KBRI Yangon tengah menangani kasus tersebut. AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," kata Judha dalam rilis resmi kepada awak media, Selasa (1/7).
Lebih lanjut, Judha mengatakan AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Sejak awal penangkapan, kata Judha, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan. Beberapa di antaranya mengirim nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," ungkap Judha.
Direktur Pelindungan WNI itu juga mengatakan Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan ada WNI yang ditahan junta militer Myanmar karena diduga membiayai kelompok pemberontak.
Pernyataan itu,Abraham sampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono di gedung parlemen pada Senin (30/6).
"Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar," ujar Abraham.
Dia lalu berkata, "Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya, seumuran saya 33 masih muda."
Lebih lanjut, Abraham mengaku telah berkomunikasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu. Ia berharap pemerintah bisa bertindak cepat membantu WNI agar bisa pulang ke Indonesia.
(isa/rds)