Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif senilai hampir Rp80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
"Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangannya, Minggu (14/12).
Kata Alex, setelah dilakukan komunikasi intensif, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik. Dalam surat itu disampaikan soal penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdigi pun menyambut baik itikad platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," ucap Alex.
Alex menyebut seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," ujarnya.
Lebih lanjut, Komdigi mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten.
Selain itu, juga terus menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, denda diberikan kepada X atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Meski platform X telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, teguran kedua itu juga tak direspons. Alhasil, Komdigi pun kembali mengirimkan surat teguran ketiga untuk platform X pada 8 Oktober 2025.
Komdigi juga telah berencana memberikan teguran lanjutan atau evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektroniknya (PSE) terhadap Platform X jika tak kunjung membayar denda pelanggaran moderasi konten pornografi.
(dis/isn)














































