Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agama RI periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, Rabu (11/2).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah pihaknya sampaikan sebelumnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terang Mellisa, pihak yang memberikan pertanyaan dan pemeriksaan substansial pada dasarnya adalah tim BPK bukan KPK sebagaimana panggilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, Mellisa mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2).
Mellisa menjelaskan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji.
Keputusan tersebut dipandang sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," tutur dia.
"Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024," imbuhnya.
Mellisa menegaskan kliennya berkomitmen untuk tetap kooperatif dan transparan, serta menghormati proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yaqut terakhir kali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK pada Jumat, 30 Januari 2026. Itu menjadi pemeriksaan perdana setelah yang bersangkutan diumumkan KPK sebagai tersangka bersama Staf Khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kedua tersangka belum ditahan KPK.
Hanya saja, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari ini.
Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses berjalan, Yaqut mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji proses penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.
(ryn/isn)
















































