Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Hina Suku Sunda

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan," kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan bersikap sopan," kata Adeng.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.

Namun, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Resbob di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

(antara/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |