4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Disebut Dekat dengan Ladang Migas

1 day ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 12 Jun 2025 17:40 WIB

Empat pulau sengketa antara Sumatera Utara dan Aceh disebut berdekatan dengan area ladang migas. Ilustrasi. Sengketa 4 pulau Aceh-Sumut disebut kaya sumber daya alam. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Banda Aceh, CNN Indonesia --

Sebanyak 4 pulau sengketa antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh yang kini masih diributkan ternyata berdekatan dengan wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA) yang berada dalam kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala BPMA Nasri Djalal mengatakan hanya saja wilayah 4 pulau itu tidak termasuk dalam wilayah kerja OSWA dan belum ditemukan cakupan data seismic terkait potensi migas di dalamnya.

"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) dan tidak termasuk ke dalam WK OSWA yang merupakan WK terdekat yang berada dalam kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh," kata Nasri Djalal kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian untuk empat pulau tersebut belum terdapat cakupan data seismic, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan secara komprehensif.

"Kami mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi Migas bisa diidentifikasi lebih jelas," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik mengatakan pihaknya masih mencari data akurat soal potensi migas di wilayah 4 pulau yang masih bersengketa itu apalagi di perairan tersebut pernah menjadi wilayah kerja migas.

"Kami lagi cari data akurat, memang itu pernah menjadi wilayah kerja migas. Potensinya memang pernah ada sumur-sumur (migas) tua, tapi informasinya lagi kami gali kembali," kata Taufik kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh-Sumut masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Putusan itu mendapat reaksi penolakan dari warga Aceh yang mengklaim pulau-pulau tersebut milik Aceh yang memiliki historis panjang dari dasar dokumen hukum dan catatan agraria seperti SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965.

Kemudian bukti surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud pada 1980 hingga adanya kebun yang digarap oleh warga Aceh.

Lalu sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.

(dra/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |