CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2026 11:45 WIB
Ilustrasi. Zakat mal jadi salah satu zakat yang harus dibayar umat Islam. (iStockphoto/Rani Nurlaela Desandi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan seorang muslim. Berbeda dengan zakat fitrah yang diwajibkan bagi setiap muslim, zakat mal memiliki sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan menunaikannya.
Perintah menunaikan zakat tercantum dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta sekaligus menyucikan jiwa seorang muslim.
Apa itu zakat mal?
Secara bahasa, mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal). Dalam pengertian syariat, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seorang muslim dan diperoleh dengan cara yang halal.
Namun, tidak semua orang yang memiliki harta otomatis wajib membayar zakat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban tersebut berlaku.
Dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri disebutkan bahwa syarat wajib zakat meliputi Islam, kemerdekaan, kepemilikan sempurna, kejelasan pemilik, dan keberadaan pemilik secara pasti.
Selain itu, merujuk pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai sumber lainnya, terdapat delapan syarat zakat mal yang perlu dipahami:
1. Beragama Islam
Zakat mal hanya diwajibkan bagi umat Islam.
2. Harta halal
Harta yang dizakatkan harus diperoleh melalui cara yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat.
3. Harta produktif
Zakat dikenakan pada harta yang berkembang atau berpotensi berkembang, seperti emas, perak, uang, usaha, dan investasi.
4. Mencapai nisab
Harta telah mencapai batas minimum (nisab) sesuai ketentuan syariat.
5. Mencapai haul
Harta telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), kecuali untuk jenis tertentu seperti hasil pertanian.
6. Bebas dari utang
Harta yang dizakatkan merupakan harta bersih setelah dikurangi utang.
7. Dapat dizakatkan saat panen
Khusus untuk hasil pertanian, zakat dapat ditunaikan saat panen tanpa menunggu satu tahun.
8. Kepemilikan penuh
Harta berada dalam kepemilikan penuh dan kendali pemilik, bukan milik orang lain.
Memahami syarat-syarat ini penting agar zakat yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan begitu, ibadah zakat tidak hanya sah, tetapi juga memberikan manfaat optimal, baik bagi diri sendiri maupun bagi mereka yang membutuhkan.
(ahd/tis)
Add
as a preferred source on Google


















































