Jakarta, CNN Indonesia --
Kerusuhan di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (11/12) malam mengingatkan bahaya terjerat utang, termasuk pinjaman online (pinjol).
Para pemberi pinjaman memang diperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan jasa debt collector. Akan tetapi, tak jarang proses penagihan di lapangan menimbulkan gesekan dengan debitur.
Misalnya, ketika debt collector atau mata elang (matel) mencoba menarik motor di jalanan Kalibata. Aksi tersebut menyulut cekcok, lantaran anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima dengan pencabutan kunci motor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Finante Ade Mirza M mengatakan gesekan di Kalibata baru-baru ini menjadi pengingat keras.
Pinjol memang menawarkan kemudahan kilat, namun tanpa strategi matang, itu bisa berubah menjadi teror yang mengganggu ketenangan hidup.
"Pinjol sejatinya adalah alat bantu finansial, bukan dana tambahan cuma-cuma. Jika digunakan tanpa perhitungan dan hanya demi gengsi, ia bisa menjadi 'bom waktu' yang siap meledak tepat di depan pintu rumah Anda," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/12).
Ade memberikan dua kiat agar debitur pinjol tidak terjebak dalam lingkaran setan utang dan kejaran penagih lapangan.
Pertama, jangan pernah menghilang tanpa kabar (ghosting) ketika gagal bayar. Ia melihat pemicu utama munculnya debt collector atau matel adalah hilangnya komunikasi.
Langkah paling bijak, menurutnya, adalah tetap kooperatif. Jika memang ada kendala keuangan yang membuat pembayaran macet, Anda disarankan segera menghubungi pihak penyelenggara pinjol sebelum jatuh tempo.
"Sampaikan kondisi jujur dan ajukan restrukturisasi atau keringanan. Menghilang hanya akan membuat status kredit Anda memburuk dan memicu prosedur penagihan yang lebih agresif, sesuai standar operasional mereka," tuturnya.
Kiat kedua adalah harus memperhatikan batas aman. Ade menegaskan pinjol boleh saja digunakan untuk urusan konsumtif, asal tetap tahu diri.
Akan tetapi, berutang cuma demi belanja atau gaya hidup diklaim sangat berisiko. Ia menegaskan pinjaman konsumtif ibarat memakan jatah masa depan untuk kesenangan sekarang.
Bahaya gali lubang tutup lubang pun mengintai. Oleh karena itu, ada aturan 10 persen yang penting diterapkan ketika memutuskan mengambil utang konsumtif.
"Cicilannya jangan pernah lebih dari 10 persen gaji bulanan. Jika gaji Rp5 juta, maksimal cicilan pinjol konsumtifnya adalah Rp500 ribu," saran Ade.
"Jangan pernah punya lebih dari satu cicilan pinjol konsumtif di waktu yang sama. Selesaikan satu, baru boleh ambil lagi jika sangat butuh. Jangan gunakan pinjol untuk membayar utang lain, misal DP (down payment) motor. Ini adalah awal kehancuran finansial yang paling sering terjadi," imbuhnya.
Di lain sisi, ia mengingatkan debitur pinjol agar benar-benar memastikan sisa penghasilan 'menganggur' untuk membayar cicilan. Ade juga menyarankan untuk membiasakan membayar cicilan dua hari sebelum jatuh tempo demi menghindari kendala sistem.
Tanda Aman Ambil Utang Pinjol
Head of Advisory & Financial Planner Finansialku Shierly menyampaikan tiga ceklis untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan lampu hijau untuk mengambil utang pinjol.
Pertama, dari sisi penghasilan. Pastikan Anda punya penghasilan tetap. Kalaupun seorang freelance, Shierly menegaskan harus ada kepastian proyek yang berkelanjutan.
Kedua, dari sisi cash flow. Ia menegaskan harus disiapkan cukup dana untuk kebutuhan pokok serta tetap menjaga gaya hidup sederhana, sehingga tidak terjebak dalam jerat utang.
Ketiga, dari sisi perilaku. Shierly berpesan jangan menggunakan pinjol untuk mencari validasi diri, seperti membeli ponsel baru cuma agar tak ketinggalan di lingkaran pertamanan.
"Bijak dalam menunda pengeluaran yang tidak prioritas. Hati-hati, jangan menyepelekan kebiasaan tidak membaca syarat dan ketentuan dengan cermat, menyepelekan pinjaman-pinjaman kecil, dan menunda membayar pinjaman jatuh tempo. Bisa berakibat fatal pada kredibilitas dan profesionalitas Anda," pesan Shierly.
Jika terpaksa meminjam, Anda disarankan membatasi hanya satu layanan pinjol. Itu pun harus yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
Shierly juga berpesan agar memilih tenor pendek demi meminimalkan bunga dan ketergantungan terhadap pinjol. Hal yang tak kalah penting adalah menghindari pinjaman online sebagai opsi gali lubang tutup lubang, apalagi untuk judi online atau trading aset berisiko tinggi.
Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berjanji menertibkan mata elang imbas kasus di Kalibata. Penertiban itu bakal dilakukan Mahendra Dkk melalui pelaku usaha pinjol atau kreditur.
"Penertiban (matel/debt collector) itu kami akan lihat dalam konteks tanggung jawab si pemilik usaha (kreditur) yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia," tegas Mahendra selepas Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
"Itu (penagihan oleh debt collector) adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya," sambungnya.
(sfr)
















































