Apa Itu Hukuman Pidana Kerja Sosial yang Mulai Berlaku Januari 2026?

2 hours ago 5
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026 seiring pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan pemerintah daerah mengenai penerapan sanksi tersebut.

Dia mengatakan nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Hasil koordinasi para Kalapas & Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," imbuh eks Wakapolri tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah meneken nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

Lantas, seperti apa hukuman pidana kerja sosial?

Pidana kerja sosial di dalam KUHP baru

Hukuman kerja sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukum pidana nasional itu dianggap sebagai sebuah gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia.

KUHP nasional yang akan berlaku pada awal 2026 mendatang itu disebut berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

KUHP baru itu mengatur pidana pokok yang terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Pasal 85 KUHP nasional menjelaskan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Ketentuan penetapan vonis

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud, hakim wajib mempertimbangkan:

a. Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;

b. Kemampuan kerja terdakwa;

c. Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;

d. Riwayat sosial terdakwa;

e. Pelindungan keselamatan kerja terdalwa;

f. Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan

g. Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Tata cara pelaksanaan pidana kerja sosial

Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan- yang juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:

a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;

b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau

c. Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Pengawasan pidana kerja sosial

Dalam pengawasannya, pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa, dilakukan berdasarkan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).

Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Sementara hakim dalam putusannya, sebagaimana amanat Pasal 85 ayat (9) KUHP, harus memuat mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial berupa:

a. Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;

b. Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan

c. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |