Apakah Aturan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran Berlaku Buat Swasta?

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan skema work from anywhere (WFA) selama lima hari menjelang dan setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri atau Lebaran 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi karyawan swasta?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan ini bukan hari libur tambahan, melainkan fleksibilitas kerja untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap lancar tanpa mengorbankan produktivitas.

"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menjelaskan WFA diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penetapan lima hari tersebut dimaksudkan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini sudah ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," kata Rini dalam kesempatan sama.

Lalu bagaimana dengan sektor swasta?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan fleksibilitas kerja serupa selama periode tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.

"Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli.

Ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengimbau perusahaan di wilayahnya agar memberikan kesempatan pekerja melaksanakan WFA pada 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan potensi lonjakan arus mudik dan balik.

Meski demikian, penerapan WFA bagi swasta tidak bersifat wajib dan dapat dikecualikan untuk sektor-sektor esensial. Pengecualian berlaku untuk bidang kesehatan, hospitalitas, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang tidak memungkinkan pekerjaan dilakukan dari jarak jauh.

Dalam kesempatan sama, Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA tidak boleh merugikan pekerja. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan hak upah tetap dibayarkan penuh.

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tegasnya.

Dengan demikian, aturan WFA sebelum dan sesudah Lebaran 2026 secara tegas berlaku bagi ASN melalui surat edaran resmi, sementara bagi sektor swasta sifatnya imbauan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, tanpa mengurangi hak pekerja.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
| | | |