Apakah Biaya Crown Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

3 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi dan mulut, seperti pencabutan, penambalan sederhana, pembersihan karang gigi, sampai dengan penyakit gigi dan mulut.

Lantas, apakah pemasangan mahkota gigi atau crown bisa ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Crown gigi atau mahkota gigi adalah penutup atau selubung buatan yang dipasang di atas gigi yang kondisinya rusak atau patah. Fungsi pemasangan crown dapat memperbaiki bentuk, kekuatan, dan tampilan gigi agar kembali seperti semula.

Crown bisa terbuat dari berbagai bahan, seperti logam, porselen, atau kombinasi keduanya. Prosedur ini umumnya diperlukan ketika gigi sudah terlalu rusak dan tidak memungkinkan ditambal biasa.


Apakah biaya crown gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi dasar, termasuk pencabutan, penambalan sederhana, dan pembersihan karang gigi.

Namun, untuk tindakan pemasangan crown gigi dengan BPJS Kesehatan biasanya membutuhkan indikasi medis yang jelas dari dokter gigi yang menangani.

BPJS tidak menanggung crown gigi jika tujuannya hanya untuk mempercantik atau memperbaiki penampilan. Dengan demikian, prosedur ini bisa dilakukan asalkan bukan karena alasan estetika atas keinginan sendiri.

Pemasangan crown gigi akan ditanggung BPJS Kesehatan jika tujuannya untuk mengembalikan fungsi gigi yang rusak akibat kecelakaan, trauma, atau penyakit tertentu, dan harus berdasarkan rujukan dokter.

Merujuk Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pasal 52 Ayat 1, pemasangan gigi palsu termasuk crown gigi merupakan salah satu prosedur perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS.

Meski demikian, biaya pemasangan crown tidak ditanggung seluruhnya. Ada batasan subsidi yang ditetapkan sehingga bila ada selisih biaya akan ditanggung oleh pasien.

Terkecuali pemasangan crown gigi dilakukan atas dasar indikasi medis seperti kegawatdaruratan oro-dental, biaya crown gigi memungkinkan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan tindakan tersebut, peserta dapat menanyakan ke fasilitas kesehatan setempat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Syarat mendapatkan layanan crown gigi BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan crown gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melalui prosedur sebagai berikut:

Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

Peserta bisa datang terlebih dulu ke FKTP seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau yang tertera di kartu kepesertaan.


Pemeriksaan oleh dokter gigi

Setelah datang ke FKTP, peserta akan diperiksa terlebih dulu kondisi giginya, yang kemudian akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau klinik spesialis jika memang diperlukan tindakan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani di FKTP.


Ada indikasi medis

Apabila kondisi gigi menunjukkan bahwa crown gigi diperlukan untuk kepentingan kesehatan, bukan estetika, dokter akan melakukan pemasangan crown sesuai kebutuhan dan sudah memenuhi indikasi medis.


Pemasangan crown

Material crown yang digunakan untuk kondisi tersebut, biasanya yang masuk dalam daftar yang ditanggung oleh BPJS sehingga bukan bahan premium seperti full porselen.

Demikian informasi tentang pemasangan crown gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat berkonsultasi langsung ke dokter di fasilitas kesehatan terdekat untuk memahami alur layanan dan prosedur tindakannya.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |