Apindo Respons Imbauan Kemnaker soal Pengusaha Rekrut Pekerja Lansia

7 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara mengenai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan mempekerjakan kelompok lanjut usia (lansia).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai imbauan itu tidak bisa digeneralisasi ke semua jenis pekerjaan.

"Karakter pemanfaatan tenaga kerja lansia memang cenderung sangat spesifik dan tidak bisa digeneralisasi ke semua jenis pekerjaan," ujar Shinta kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Shinta, pendekatan rekrutmen pekerja lansia perlu lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan masing-masing sektor dan perusahaan.

Ia mengungkap kalangan pengusaha secara natural mempekerjakan tenaga kerja senior yang masih produktif.

Contohnya, banyak perusahaan tetap melibatkan "silver-haired expert" karena nilai tambah yang mereka bawa.

Kelompok tersebut dinilai memiliki pengalaman, jejaring, serta keahlian spesifik yang seringkali dibutuhkan untuk fungsi-fungsi tertentu seperti advisory, spesialis teknis, mentoring, maupun peran strategis.

"Pada dasarnya, pemanfaatan tenaga kerja lansia bukanlah hal yang sepenuhnya baru," ujar Shinta.

Ia memandang imbauan Kemnaker merupakan respons terhadap meningkatnya angka harapan hidup dan pergeseran struktur demografi ke depan, dengan jumlah penduduk usia lanjut yang akan terus bertambah.

Shinta pun mendorong agar perluasan akses kerja bagi tenaga kerja lansia perlu dilihat secara lebih komprehensif. Pasalnya, ia menilai isu ini tidak hanya berkaitan dengan inklusivitas.

"Namun, juga harus ditempatkan dalam dinamika pasar kerja Indonesia yang saat ini masih sangat dipengaruhi oleh struktur angkatan kerja yang didominasi usia produktif," ujarnya.

Ia mengingatkan pentingnya menempatkan isu tersebut dalam keseimbangan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih luas.

Menurut dia, Indonesia saat ini masih berada dalam fase bonus demografi. Angkatan kerja muda baru terus bertambah dan menjadi salah satu fokus penting dalam dinamika pasar kerja.

Dalam konteks ini, kebijakan ketenagakerjaan secara umum disebut dapat diarahkan pada upaya memperluas kesempatan kerja yang berkualitas.

"Sejalan dengan itu, pengembangan peran tenaga kerja lansia dapat dilihat sebagai bagian dari upaya pelengkap yang bersifat selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor," ucap Shinta.

Ke depannya, ia mengatakan yang perlu dipersiapkan adalah penguatan kerangka kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penyesuaian dan penyempurnaan berbagai regulasi termasuk undang-undang terkait agar fleksibilitas tersebut memungkinkan untuk diterapkan.

Dengan demikian, ruang bagi tenaga kerja lansia disebut dapat tetap terbuka tanpa mengganggu prioritas utama penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja produktif.

Imbauan mempekerjakan lansia dilontarkan Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani. Ia menyampaikan Indonesia memasuki era masyarakat menua seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia 2025 berkisar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia, dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup

"Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Estiarty saat membuka Workshop Link and Meet DUDI di Jakarta dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (15/4).

Di sisi lain, ia menjelaskan tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama.

Esti menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

"Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

"Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia," ujar Estiarty.

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |