Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten, termasuk PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, hingga PT Nippon Indosari Corpindo Tbk selaku produsen Sari Roti. Sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
OJK menyebut telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
"Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan," tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 93 sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar. Selain itu, terdapat delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Adapun sebanyak 23 emiten tercatat masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Selain Bakrie Telecom, Nippon Indosari Corpindo, dan Bakrie & Brothers, daftar tersebut mencakup PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.
Kemudian PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
OJK menyebut pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, pelanggaran juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Di sisi lain, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Sanksi tersebut terdiri atas denda total Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Rinciannya, sebanyak 876 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Kemudian 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar.
Selanjutnya, terdapat 209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara delapan sanksi berupa denda Rp32,3 juta diberikan atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," tegas OJK.
(lau/ins)


















































