Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan nama deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) yang diajukan Presiden Prabowo Subianto akan diumumkan langsung oleh DPR RI.
Prabowo, sambung Prasetyo Hadi, telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR memuat usulan nama kandidat untuk mengisi posisi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI yang baru.
Menurut Prasetyo, Ketua DPR RI Puan Maharani beserta jajaran pimpinan DPR lainnya yang akan mempublikasikan usulan dari kepala negara tersebut kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan DPR. biar Bu Puan dan pimpinan DPR yang menyampaikan," ujar Prasetyo ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Sneyaan, Jakarta, Senin (10/8).
Satu orang yang telah diungkap Prasetyo adalah nama Gubernur BI baru yang diusulkan Prabowo, yaitu Pejabat Gubenur Sementara BI Destry Damayanti.
"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo.
Berdasarkan peraturan yang ada, proses pemilihan Gubernur BI baru dilakukan melalui pengusulan Presiden dan persetujuan DPR.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Untuk jabatan gubernur BI dan deputi gubernur senior, Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR.
DPR kemudian memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.
Apabila calon yang diajukan tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.
Adapun calon gubernur BI wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, calon anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Selain itu, calon juga tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
(dhz/sfr)


















































