CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 19:15 WIB
Ilustrasi pesawat maskapai Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --
Para pelancong yang sering kali menggunakan maskapai Garuda Indonesia mulai September 2026 perlu lebih memperhatikan jumlah koper yang dibawa saat bepergian.
Pasalnya, maskapai penerbangan tersebut akan menerapkan sistem Piece Concept yang menghitung jatah bagasi berdasarkan jumlah koper atau koli.
Sebelumnya, jatah bagasi penumpang dihitung berdasarkan total berat bawaan atau Weight Concept. Namun, dengan sistem yang baru diterapkan, jumlah koper serta batas berat masing-masing koper menjadi hal yang perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, penumpang tidak dapat hanya berpatokan pada total berat bagasi. Jumlah koper yang tercantum dalam e-ticket juga menjadi acuan utama.
Contohnya, apabila tiket mencantumkan jatah 1 piece dengan berat maksimal 23 kg, penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat hingga 23 kg. Jatah tersebut tidak dapat digabung menjadi satu koper seberat 46 kg.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan aturan ini diharapkan dapat membuat pelanggan lebih mudah mengetahui kapasitas bagasi saat merencanakan perjalanan.
"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," kata Neil dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).
Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, jatah bagasi dapat mencapai satu koper dengan berat maksimal 23 kg. Sementara itu, penerbangan internasional kelas ekonomi dapat memperoleh hingga dua koper dengan berat masing-masing maksimal 23 kg.
Adapun Business Class dan First Class dapat memperoleh hingga dua koper dengan batas maksimal 32 kg per koper, tergantung rute dan ketentuan tiket.
Garuda Indonesia mengingatkan bahwa aturan bagasi tetap dapat berbeda berdasarkan rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Karena itu, penumpang disarankan memeriksa kembali informasi yang tercantum pada e-ticket sebelum berangkat.
Selain jumlah koper, berat setiap koper juga perlu diperhatikan. Penumpang sebaiknya menimbang koper secara terpisah untuk memastikan tidak ada yang melebihi batas.
Jika jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang dapat menggunakan opsi excess baggage (bagasi berlebih) sesuai ketentuan. Sementara jika salah satu koper terlalu berat, barang dapat dipindahkan ke koper lain selama setiap koli tetap berada dalam batas yang ditentukan.
Penumpang juga tidak disarankan memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin. Bagasi kabin tetap dibatasi maksimal 7 kg, dengan ukuran maksimum 56 x 36 x 23 cm dan total tiga dimensi tidak lebih dari 115 cm.
Perubahan ini berlaku untuk tiket yang dipesan atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Sementara tiket yang dipesan atau diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih mengikuti sistem Weight Concept.
Untuk penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti code share, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda sehingga penumpang perlu mengeceknya kembali sebelum melakukan perjalanan.
(dsd/wiw)


















































