Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ungkap progres penerapan diskon 50 persen biaya layanan sedikit lagi rampung. Diskon berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan produk dalam negeri di platform e-commerce seperti Shopee dan lainnya.
Maman mengatakan proses yang tersisa berkaitan dengan integrasi teknis sistem Sapa UMKM dengan platform e-commerce. Menurutnya, integrasi tersebut tinggal menunggu penyelesaian persoalan jadwal pelaksanaannya.
"Jadi tinggal tahapan itu saja, ya. Saya pikir sudah 95 persen, tinggal 5 persen lagi, ada beberapa ini masalah timeline schedule saja pada saat proses integrasinya. Itu saja sih tinggal di situ," ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri. Diskon biaya layanan sebesar 50 persen diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing UMK yang berjualan melalui e-commerce.
Maman mengatakan integrasi dengan sistem Sapa UMKM diperlukan agar pemerintah dapat memantau perkembangan UMK yang berjualan secara daring. Data tersebut nantinya digunakan untuk menentukan pemberian insentif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.
Adapun Sapa UMKM merupakan platform layanan yang membantu pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas usaha secara lebih mudah.
"Karena kami, kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat dalam mendukung tumbuh kembangnya usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce," katanya.
Kebijakan diskon biaya layanan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) non-UMKM memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan Keputusan Menteri UMKM sebagai aturan teknis. Pelaku UMK nantinya mendaftar melalui Sapa UMKM dan menjalani proses verifikasi sebelum mendapatkan insentif pada platform tempat mereka berjualan.
Kementerian UMKM sebelumnya menyebut proses integrasi sistem juga dilakukan dengan sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.
(del/ins)


















































