Daftar Nasib Terkini Anggota DPR Tersangkut Prahara Agustus 2025

2 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Gelombang demo akhir Agustus 2025 yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia, tak terkecuali Jakarta, terpicu dugaan ketidaksensitifan para wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Semua itu berawal dari kenaikan tunjangan, termasuk perumahan para anggota DPR, hingga sikap tak simpatik dari para wakil rakyat itu terhadap kritik dari rakyat. Ketidakpuasan itu pecah ibarat bisul yang terus membengkak karena persoalan 'penjerat' rakyat yang menumpuk, terutama setelah pengemudi ojol Affan Kurniawan yang tewas karena rantis Brimob pengamanan aksi unjuk rasa di depan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demo meluas di Indonesia hingga pemerintah dan pimpinan DPR turun tangan. Kala itu lima anggota DPR--salah satunya wakil ketua DPR--dinonaktifkan atas dugaan tindakan atau pernyataan tak simpatik terhadap rakyat.

Lima anggota DPR yang dinonaktifkan sementara itu adalah Adies Kadir selaku Wakil Ketua DPR dari Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem Nafa Urbach, Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya, dan Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio.

Lantas bagaimanakah mereka kini? Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR, sementara Adies Kadir dipilih DPR untuk jadi Hakim Konstitusi, bagaimana dengan yang lainnya?

Proses sanksi dan jenis hukuman

Tahun lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada tiga dari lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025 tersebut.

Dalam putusan pada November tahun lalu, sebanyak tiga anggota DPR yang mendapat sanksi dari MKD yakni, Ahmad Sahroni dari NasDem yang disanksi nonaktif enam bulan, Nafa Urbach dari NasDem tiga bulan, dan Eko Patrio dari PAN yang disanksi empat bulan.

Penonaktifan terhitung sejak ketiganya dinonaktifkan partai mereka masing-masing pada akhir Agustus lalu.

Sahroni dijatuhi sanksi karena pernyataannya saat merespons usul pembubaran DPR. MKD menilai respons Sahroni kurang bijak.

Sedangkan, Nafa dijatuhi sanksi karena pernyataannya terkait tunjangan rumah dinas DPR. Dan Eko disanksi karena respons tak simpatiknya atas kritik publik terkait kenaikan gaji DPR dengan memarodikan di media sosial.

MKD kemudian menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar etik. MKD juga memerintahkan agar keanggotaan keduanya diaktifkan kembali.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak memiliki niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.

Sementara, MKD menilai aksi joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus juga tak memiliki niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut aksi joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan gaji DPR.

Bagaimana nasib lima anggota DPR itu kini?

Ahmad Sahroni

Pria yang dijuluki 'Crazy Rich Tanjung Priok' itu kini kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ia menggantikan Rusdi Masse yang sempat menggantikannya di Komisi III DPR. Rusdi Masse harus mundur dari DPR karena cabut dari NasDem demi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sahroni awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2024-2029. Pada Agustus tahun lalu, ia dicopot dari posisinya usai rentetan pernyataannya yang viral terkait pedemo di DPR.

Sahroni saat itu dipindahkan sebagai sebagai anggota Komisi I. Sementara, posisi Wakil Ketua Komisi III yang ia tinggalkan saat itu diisi Rusdi Masse Mappasessu.

Januari tahun ini, Rusdi Masse mundur dari Nasdem dan bergabung dengan PSI. Seiring dengan itu, Fraksi Nasdem kembali menunjuk Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III.

Eko Patrio

Pria yang lebih dulu meniti karier sebagai komedian bersama grup Patrio di era 1990an itu kini kembali aktif dan mengikuti rapat di DPR usai sempat disanksi empat bulan.

Eko Patrio--nama alias Eko Hendro Purnomo-- hadir dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas evaluasi kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada 10 Februari lalu.

Pria yang juga Sekjen PAN itu hadir sendiri mewakili Komisi VI yang mengusulkan dua RUU, masing-masing yakni RUU Perlindungan Konsumen dan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Nafa Urbach

Lalu Nafa Urbach juga sudah aktif sebagai anggota DPR.

Melalui akun instagram pribadinya, Nafa membagikan kegiatannya saat turun ke daerah pemilihan (dapil) di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Perempuan yang meraih popularitas sebagai penyanyi slow rock pada era 1990an silam itu duduk di kursi Komisi IX DPR.

Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaAnggota DPR dari Fraksi NasDem Nafa Urbach. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Uya Kuya

Sementara Surya Utama alias Uya Kuya sudah aktif kembali di DPR sejak November tahun lalu usai tidak mendapat sanksi.

Pria yang juga mengawali popularitas di dunia entertainment itu kini aktif di Komisi IX DPR RI.

Adies Kadir

Terakhir, Adies Kadir sudah aktif di DPR sejak November tahun lalu usai tidak mendapat sanksi.

Namun, dia kemudian mundur dari DPR dan juga dari partainya, Golkar, karena diusulkan dan dipilih lembaga legislatif itu menjadi hakim konstitusi.

Terpilihnya nama Adies menjadi polemik sendiri, karena selain prosesnya begitu cepat, DPR sebelumnya sudah menetapkan pemilihan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi untuk dilantik.

Belum lama ini, Adies Kadir diusulkan menjadi hakim konstitusi usulan DPR. Adies resmi menjadi hakim konstitusi usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).

Beberapa saat setelah dilantik, sebanyak 21 guru besar hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 6 Februari 2026.

Setidaknya ada tiga alasan utama pelaporan itu yakni DPR dinilai melanggar prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel sesuai Pasal 19 dan 20 UU Mahkamah Konstitusi; anulasi kandidat lain yang sudah ditetapkan yakni Inosentius; dan, potensi konflik kepentingan.

Sementara itu merespons pelaporan itu DPR geram, dan dalam Rapat Paripurna pada Senin (19/2) lalu, dengan tegas menyatakan MKMK tak berhak melanjutkan memproses pelaporan CALS atas Adies Kadir tersebut.

(kid/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |