Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Juli 2025

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah provinsi hingga Juli 2025. Insentif yang ditawarkan beragam, mulai dari penghapusan denda, pembebasan bea balik nama (BBNKB), penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya, hingga pemangkasan tunggakan pokok pajak.

Program ini menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajibannya tanpa terkena sanksi denda.

1. Lampung - 31 Juli 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program pemutihan Lampung berlaku 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentifnya mencakup pembebasan BBNKB, pajak progresif, tunggakan pokok dan denda PKB, termasuk denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

2. Bangka Belitung - 31 Juli 2025

Bangka Belitung memberikan penghapusan tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi hingga 31 Juli 2025.

3. Sumatera Selatan - 31 Juli 2025

Sumatera Selatan menghapus pajak progresif dan BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya hingga akhir Juli 2025.

4. Maluku - 31 Juli 2025

Maluku membebaskan tunggakan pokok dan denda PKB sampai 31 Juli 2025. Namun, SWDKLLJ tahun berjalan tetap wajib dibayar.

5. Kalimantan Barat - 31 Juli 2025

Kalimantan Barat memberikan penghapusan denda PKB hingga 31 Juli 2025 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu ada beberapa provinsi ada yang memberlakukan relaksasi pajak kendaraan mulai Juli hingga Desember 2025.

1. Jawa Timur - Mulai Juli 2025

Pemprov Jawa Timur memulai program pemutihan pada Juli 2025. Keringanan diberikan dalam dua tahap, meliputi penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta sanksi administratif lainnya.

2. NTB - Mulai 1 Juli 2025

NTB memberikan program khusus bertajuk gebyar diskon PKB mulai 1 Juli 2025. Diskon berlaku untuk masyarakat miskin, veteran, wajib pajak taat empat tahun, hingga kendaraan yayasan.

3. Riau - 19 Agustus 2025

Riau memberikan penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta diskon 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. Ada tambahan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang taat tiga tahun berturut-turut.

4. Papua - 29 Agustus 2025

Papua memberikan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon terbesar berlaku untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.

5. DKI Jakarta - 31 Agustus 2025

DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi denda selama membayar pokok pajak.

6. Sumatera Barat - 31 Agustus 2025

Sumatera Barat memberikan pembebasan 100 persen tunggakan pokok (kecuali tahun berjalan), denda PKB dan SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kedua dan pajak progresif.

Kendaraan menunggak atau akan mutasi masuk ke NTB juga mendapatkan insentif sesuai Pergub NTB No. 9 Tahun 2025.

7. Sulawesi Selatan - 31 Desember 2025

Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.

8. Kalimantan Utara - 31 Desember 2025

Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

9. Aceh - 31 Desember 2025

Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

(job/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |