Jakarta, CNN Indonesia --
Visa dan paspor adalah dua jenis dokumen yang dibutuhkan seseorang untuk saat bepergian ke luar negeri. Sekilas mungkin mirip sehingga sering kali awam tidak bisa membedakan kedua dokumen resmi ini.
Memahami perbedaan keduanya menjadi hal yang wajib untuk memudahkan kamu memenuhi syarat perjalanan ke luar negeri. Sebab, paspor dan visa sebenarnya memiliki wujud fisik dan fungsi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan visa dan paspor
Jika kamu bingung bagaimana cara membedakan keduanya, simak penjelasannya di bawah ini melansir dari situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi.
1. Bentuk fisik
Perbedaan paling mudah dikenali antara paspor dan visa terletak pada bentuk fisiknya.
Paspor berbentuk buku kecil yang berisi identitas pemegangnya, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, serta masa berlaku. Dokumen ini menjadi bukti resmi kewarganegaraan seseorang.
Sementara itu, visa umumnya berbentuk stiker atau cap (stempel) yang ditempelkan atau dibubuhkan pada halaman paspor.
Saat ini, visa juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik yang dikirim melalui email dan dicetak sendiri.Baik dalam bentuk fisik maupun digital, visa tetap melekat pada paspor dan tidak dapat berdiri sendiri.
2. Fungsi atau kegunaan
Dari sisi kegunaan, paspor berfungsi sebagai identitas resmi seseorang saat berada di luar negeri, layaknya KTP di dalam negeri.
Paspor menunjukkan asal kewarganegaraan pemiliknya dan menjadi dokumen dasar untuk melakukan perjalanan internasional.
Berbeda dengan paspor, visa berfungsi sebagai izin masuk ke suatu negara. Visa menandakan bahwa pemerintah negara tujuan telah memberikan persetujuan atas kedatangan seseorang, baik untuk tujuan wisata, pendidikan, bisnis, maupun lainnya.
Tanpa visa (jika diwajibkan), seseorang dapat dianggap masuk secara ilegal dan berisiko dideportasi. Meski demikian, ada beberapa negara yang memberikan bebas visa berdasarkan perjanjian bilateral.
3. Penerbit dokumen
Paspor diterbitkan oleh pemerintah negara asal pemegangnya. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebaliknya, visa diterbitkan oleh perwakilan resmi negara tujuan, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat negara yang akan dikunjungi.
4. Cara pengajuan
Pengajuan paspor umumnya lebih sederhana. Pemohon cukup datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Sementara itu, pengajuan visa cenderung lebih kompleks karena memerlukan dokumen pendukung tambahan, seperti paspor yang masih berlaku, bukti keuangan, serta dokumen sesuai tujuan perjalanan.
Pengajuan visa dapat dilakukan melalui kedutaan negara tujuan atau secara daring, tergantung kebijakan masing-masing negara.
Demikian perbedaan visa dan paspor. Sebelum bepergian, pastikan paspor Anda masih berlaku dan negara tujuan Anda memerlukan visa atau tidak. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)
















































