Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital yang baru.
Selain OpenAI, ada dua perusahaan baru lain yang juga ditunjuk jadi pemungut pajak digital, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Dengan demikian, total perusahaan yang resmi ditunjuk menjadi pemungut pajak digital berjumlah 254 perusahaan sampai November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan resmi tertulis, Minggu (28/12).
Ia menambahkan penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Secara keseluruhan, untuk transaksi pajak digital, DJP mencatat penerimaan sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Dari seluruh pemungut pajak digital yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Kemudian, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp719,61 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.
Selanjutnya, DJP juga berhasil mengumpulkan pajak fintech sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp1,24 triliun penerimaan 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun hingga November 2025. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp1,09 triliun penerimaan 2025.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Rosmauli.
(fln/pta)


















































