DPR-Pemerintah Hapus Larangan Umumkan Tersangka ke Publik di RUU KUHAP

11 hours ago 2

tim | CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 07:33 WIB

Panja DPR sepakat menghapus narasi penyidik dilarang mengumumkan penetapan tersangka kepada publik di RUU KUHAP. Panja DPR hapus soal larangan umumkan tersangka ke publik. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia kerja (panja) DPR RI-pemerintah penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepakat menghapus narasi penyidik dilarang mengumumkan penetapan tersangka kepada publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut aturan yang sempat tertuang dalam draf RUU KUHAP itu berlebihan.

Adapun aturan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 86 RUU KUHAP. Selain dilarang mengumumkan tersangka, penyidik tak diperbolehkan mengenakan atribut tertentu yang menunjukkan tersangka bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan.

"Dalam menetapkan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dengan cara mengumumkan penetapan tersangka kepada publik atau mengenakan atribut tertentu kepada tersangka yang menunjukkan tersangka bersalah. Menurut kami ini terlalu berlebihan," ujar Habiburokhman dalam rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, mengutip detikcom, Rabu (9/7).

Rapat Panja dihadiri langsung oleh pihak pemerintah, yakni Wamen Hukum Eddy Hiariej. Habiburokhman menyatakan Pasal 86 berganti substansi ke arah tak menunjukkan praduga bersalah ke tersangka.

"Diskusi kemarin dibikin yang umum saja penerapan asas praduga tak bersalah saja di pasal 86 ini," ujar Habiburokhman.

Berikut bunyi perubahan:

"Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tambahnya.

"Itu aja bisa disepakati? Tinggal kembali yang ke 86, sepakat ya? Disederhanakan gitu ya? Pokoknya jangan ada praduga bersalah," kata Habiburokhman disertai ketukan palu.

Baca berita lengkapnya di sini.

(dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |