Eks KPK Kecewa Hukuman Setnov Disunat: Kita Krisis Keadilan Akut

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha kecewa dengan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memangkas hukuman menjadi 12,5 tahun penjara.

Dalam praktik hukum, terang Praswad, PK semestinya bukan menjadi jalan pintas untuk membatalkan rasa keadilan yang telah diperjuangkan melalui proses panjang, yakni dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Dia menyatakan putusan PK tersebut harus menjadi alarm keras bagi MA dan sistem peradilan pada umumnya untuk mengembalikan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika vonis terhadap koruptor besar dikurangi, sementara banyak aktivis antikorupsi dikriminalisasi, maka kita menghadapi krisis keadilan yang akut," kata Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7).

"Perlu ada evaluasi menyeluruh atas mekanisme dan pertimbangan dalam pengabulan PK, termasuk transparansi proses pengambilan putusan oleh Majelis Hakim Agung," imbuhnya.

Praswad pun menyinggung drama penangkapan Setnov yang disebutnya bukan orang biasa. Ia juga mengingatkan kasus e-KTP merupakan salah satu korupsi besar dan kompleks yang pernah ditangani KPK. Bukan hanya karena alur transaksinya yang sulit, melainkan juga bagaimana upaya Setnov melepaskan diri dari tanggung jawab.

Dalam masa tersebut, kata Praswad, terdapat berbagai intervensi terhadap proses penegakan hukum.

"Secara personal, Setya Novanto berupaya melarikan diri, yang mana hal tersebut dilakukan ketika saya menjadi salah satu penyidik yang ditugaskan untuk menangkapnya ketika berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2017," ucapnya.

Pada masa tersebut, melalui upaya yang tidak biasa, Praswad bercerita pada akhirnya berhasil menangkap Setnov di RS Medika Permata Hijau dengan cara yang tidak mudah.

Hal itu dikarenakan terdapat sejumlah upaya dari pihak pengacara maupun dokter untuk menghalangi proses penegakan hukum tersebut. Bahkan, Praswad mengaku sampai harus bertahan di depan pintu semalaman untuk memastikan Setnov tidak kabur dari RS.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa Setya Novanto bukan orang biasa, tetapi memiliki peran penting sebagai political exposed person yang meskipun KPK telah berupaya keras, justru vonisnya dipotong melalui Peninjauan Kembali (PK)," imbuhnya.

Praswad yang merupakan Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) menilai putusan PK tersebut menjadi preseden serius dan mencoreng rasa keadilan publik dalam pemberantasan korupsi kelas kakap.

Kata dia, Setnov bukan sekadar terpidana biasa, melainkan tokoh sentral dalam mega skandal e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dengan mengabulkan PK dan 'menyunat' vonis menjadi 12,5 tahun, MA disebut secara tidak langsung mengirim pesan bahwa pelaku korupsi besar pun dapat memperoleh keringanan hukuman, terlepas dari tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap bangsa.

"Publik berhak mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim PK. Apakah benar ada novum (bukti baru) yang sah atau pertimbangan lebih banyak didasarkan pada aspek subjektif seperti contohnya kesehatan atau usia?" tandasnya.

MA mengabulkan PK Setnov dan mengurangi hukuman yang bersangkutan dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Setnov juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara."

Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, mengungkapkan novum dalam PK tersebut adalah keterangan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI) di pengadilan Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem [Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat] dengan beberapa krediturnya yang menerangkan tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem kepada Setnov.

Novum lainnya mengenai transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |