Eks PM Malaysia Najib Divonis Total 165 Tahun Bui Kasus Korupsi 1MDB

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi total hukuman penjara 165 tahun dari 25 dakwaan terkait kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia, Collin Lawrence Sequerah, mengatakan pengadilan sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk unsur kepentingan publik.

"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum," kata Sequerah, dikutip The Star.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lalu berujar, "Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain."

Sequerah menjatuhkan hukuman atas Najib untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan. Dengan demikian, 15 tahun dikali empat dakwaan sama dengan 60 tahun.

Di kasus tersebut, Najib juga divonis denda total RM11,3 miliar, lima kali lebih besar dari jumlah suap yang diterima.

Eks PM Malaysia ini juga dijatuhi vonis bui selama lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.

Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara terkait kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.

Dengan demikian total hukuman yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.

Hakim Sequerah memerintahkan hukuman penjara baru untuk Najib akan mulai berlaku setelah dia menuntaskan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Ia juga mengatakan bukan berarti Najib akan menjalankan hukuman penjara selama itu karena vonis tersebut akan dilakukan secara bersamaan, demikian dikutip Malay Mail.

Menghadapi putusan baru, Najib meminta warga Malaysia tenang dan tak terlibat dalam provokasi apapun. Dia juga berjanji akan menempuh jalur hukum yang sesuai.

"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini," kata Najib.

Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar RM42 juta.

Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

(isa/dna)

Read Entire Article
| | | |