Jalani Sidang Perdana Kasus Hina Dayak, Rizky Kabah Hadir Daring

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar sidang perdana atas Rizky Kabah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Senin (15/12).

Dalam sidang yang diawali dari pembacaan dakwaan itu, Rizky hadir secara daring.

Mengutip dari detikKalimantan, dalam tayangan monitor di ruang sidang, tampak Rizky Kabah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyai hakim ketua mengenai keterangan para saksi, Rizky Kabah membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan pelapor dan saksi.

Sebelumnya, Rizky menjalani kasus hukum ini setelah  dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.

Rizky Kabah kemudian dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober lalu. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang yang berlangsung awal pekan ini, Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Selain itu, Ferdi Santoso dari Forum Mahasiswa Dayak juga dihadirkan sebagai saksi.

Iyen menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan majelis hakim berkaitan dengan latar belakang pelaporan terhadap terdakwa.

"Terkait laporan kita ya, dia menanyakan apa yang Anda lakukan, kita melaporkan ke Polda. Setelah itu, apa yang membuat kita tidak terima dan apa yang membuat kita melaporkan," kata Iyen, Selasa (16/12).

Iyen menegaskan, ada dua pernyataan dalam konten Rizky Kabah yang menjadi dasar pelaporan karena dinilai sangat menghina masyarakat Dayak.

"Ya ada dua poin. Pertama, suku Dayak menganut ilmu hitam. Kan suku Dayak itu tidak pernah, tidak ada menganut ilmu hitam, itu tidak benar," tegasnya.

"Dan kedua, Rumah Radakng itu tempat dukun sakti, kan itu tidak benar. Itu sangat menghina suku Dayak itu," sambung Iyen.

Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi lain. Rencananya, sidang lanjutkan akan dihelat pada 5 Januari 2026.

"Sidang nanti untuk meminta keterangan saksi yang satu orang lagi," jelasnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |