Jangan Khawatir, SIM Mati di Tanggal Merah Bisa Diperpanjang

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 19 Des 2025 17:00 WIB

SIM mati masih bisa diperpanjang tetapi ada syaratnya. SIM mati masih bisa diperpanjang tetapi ada syaratnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa ternyata masih dapat diperpanjang dengan syarat masa habis berlakunya bertepatan kondisi Satpas tak beroperasi karena misalnya libur nasional.

Umumnya Satpas bisa libur karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional seperti libur pergantian tahun atau perayaan natal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ini merupakan bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, sehingga perlu melakukan perpanjangan di lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM baru. Namun masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan SIM pada situasi ini sudah ditetapkan dalam peraturan polisi. Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Apa saja syarat perpanjangan SIM?

Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran

Berapa biayanya?

Terkait biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu. Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.

Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |