Jimly, Mahfud, hingga Refly Rapat di DPR Bahas RUU Pemilu

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama tiga pakar hukum tata negara membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (10/3).

Tiga pakar hukum tata negara yang hadir dalam rapat penyerapan aspirasi tersebut yakni, Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie; Ketua MK periode 2018-2013, Mahfud MD; dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

"Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda membuka rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifqi ingin agar masukan dari para ahli, praktisi, dan koalisi masyarakat masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut sebelum resmi dibahas bersama pemerintah.

Sehingga, begitu Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dibentuk, DIM telah disusun dan siap dibahas. Terlebih, ada 22 putusan MK terkait UU Pemilu.

"Termasuk ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi bagian penting juga dari pada itu," katanya.

Rifqi berharap proses pembahasan RUU Pemilu nantinya tak memakan waktu lama karena telah ada masukan dari banyak pihak.

"Dan mudah-mudahan panjanya tidak terlalu lama. Karena Panjanya menjadi diskusi yang terarah berdasarkan DIM yang telah diberi masukan dari para pakar," katanya.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |