Kejagung Ambil Alih Kasus Pemerasan Jaksa Banten yang Kena OTT KPK

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 19 Des 2025 05:10 WIB

Kejaksaan Agung ambil alih kasus pemerasan jaksa di Banten dari KPK. Penyerahan bukti dan tersangka dilakukan setelah OTT KPK pada 17 Desember 2025. Kejagung ambil alih kasus OTT Jaksa Banten terkait kasus pemerasan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di wilayah Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus itu sebelumnya diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 17 September 2025.

"Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/12) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menangani kasus dugaan pemerasan diduga melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten yang terjaring OTT dimaksud.

"Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit Surat Perintah Penyidikannya," tutur Asep.

Sprindik terbit di hari OTT KPK

Dasar hukum yang menjadi pertimbangan pelimpahan perkara tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Di hari itu, KPK melaksanakan OTT.

Saat dikonfirmasi mengenai waktu penerbitan Sprindik tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengklaim pihaknya tidak mengetahui giat OTT yang dilakukan KPK.

"Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025, karena ini prosesnya panjang," kata Sarjono di Kantor KPK, Jumat dini hari.

"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025," imbuhnya.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan sumber CNNIndonesia.com yang menyebut operasi senyap KPK telah bocor.

Sarjono memberi jaminan Kejaksaan Agung akan memproses hukum jaksa di wilayah Banten yang diduga terlibat pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan secara transparan, akuntabel, dan tuntas.

"Dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, sehingga malam ini karena waktu juga sudah larut dan kondisi kita sudah sama-sama (lelah), terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan besok lebih lanjut di Kejaksaan Agung," tandasnya.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |