CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2025 16:26 WIB
Kejagung telah menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Selain RZ, KPK diketahui juga menangkap dua orang dari pihak swasta berinisial DF dan MS. Ketiganya telah diserahkan ke Kejagung oleh KPK.
"Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menerangkan sebelum KPK melakukan OTT, pihaknya telah menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember lalu.
Dengan penyerahan ketiga orang dari KPK itu, maka total Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ucap dia.
Anang mengungkapkan kelima tersangka itu diduga melakukan pemerasan dalam penangan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.
"Perkaranya yang sebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia.
"Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," sambungnya.
(dis/isn)
















































