Kejari Terima 714 Barang Bukti Kasus Roy Suryo-Tifa soal Ijazah Jokowi

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan ada 714 item barang bukti dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/6).

Marcelo merinci 714 barang bukti itu didominasi dokumen serta buku. Kemudian, ada ponsel dan sebuah diska lepas yang berisi video terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdiri dari beberapa jenis yang didominasi yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone dan flashdisk, yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini," tutur dia.

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.

Jaksa memutuskan tidak menahan keduanya berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.

Marcelo menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," tutur dia.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," sambung Marcelo.

Nantinya, Roy dan Tifa bakal menjalani persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kata Marcelo, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.

[Gambas:Youtube]

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |