Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mencegah Menteri Agama (Menag) era Presiden ke7 RI Joko Widodo periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] dan Saudara IAA [Ishfah Abidal Aziz]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung hingga kini.
"Betul, sampai 12 Agustus 2026," ucapnya.
Satu pihak lain yakni pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur kini sudah bisa bebas ke luar negeri karena KPK tidak memasukkan namanya ke dalam daftar pencegahan.
Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Keduanya belum dilakukan penahanan.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji formil penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdana akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ryn/dal)

















































