Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Dua tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6) malam.
KPK mengumumkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam proses berjalan, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti. Hal itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini.
Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan. KPK menggunakan delik kerugian negara dalam memproses kasus ini. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar.
Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara kedua orang tersebut ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan.
Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

















































