KTP Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak? Begini Cara Ceknya

1 day ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Nomor KTP kini merupakan data penting bagi semua masyarakat Indonesia. Jika tidak dijaga baik-baik, nomor KTP kamu bisa saja disalahgunakan oleh orang lain, seperti untuk meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP adalah data pribadi krusial yang bersifat unik dan melekat pada setiap penduduk Indonesia. Sebagai identitas diri, nomor ini biasanya digunakan untuk berbagai layanan, termasuk saat mengajukan pinjaman online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maraknya kasus penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal belakangan mengharuskan kita untuk lebih waspada. Tujuannya agar data pribadi kita tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk menyadari potensi kerentanan data pribadi dan segera mencari tahu apakah NIK kamu disalahgunakan untuk pinjol oleh orang lain tanpa izin.

Proses pengajuan pinjol tergolong praktis karena biasanya hanya memerlukan identitas seperti KTP dan nomor telepon untuk verifikasi. Setelah verifikasi berhasil, pihak yang mengajukan pinjaman dapat dengan mudah menentukan jumlah pinjaman sesuai dengan batas kredit atau plafon yang ditawarkan platform.

Dana pinjaman kemudian akan dicairkan ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Kemudahan proses pengajuan pinjol inilah yang sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan identitas, seperti KTP, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi mereka terindikasi digunakan untuk pinjol atau fasilitas kredit lainnya.

Tapi jangan khawatir. Ada cara mudah mengecek apakah NIK kamu terdaftar di pinjol atau tidak, sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan data. Merangkum dari berbagai sumber, berikut panduan lengkap untuk memeriksa potensi penyalahgunaan NIK kamu di pinjol:

Cara cek online

Pengecekan status NIK terkait pinjol dapat dilakukan secara daring melalui layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, kamu bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.

Cek offline

Selain itu, kamu juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data kamu digunakan untuk pinjol atau tidak. Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA: Paspor
  • Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Setelah kamu menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, petugas OJK akan melakukan proses verifikasi. Hasil pengecekan kemudian akan dikirimkan ke kamu melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Kendala dan pelaporan dugaan penyalahgunaan

Jika kamu mengalami kendala dalam proses pengecekan atau memiliki dugaan kuat bahwa data pribadi kamu telah disalahgunakan oleh pihak lain untuk pengajuan pinjaman, segera laporkan kejadian tersebut kepada OJK. Berikut adalah kontak layanan pelaporan yang bisa kamu hubungi:

1. Call Center OJK

Hubungi nomor 081-157-157-157 untuk melakukan verifikasi status pinjaman yang terdaftar atas nama kamu.

2. Layanan Pengaduan OJK (Email)

Kirimkan laporan kamu beserta deskripsi masalah yang jelas dan bukti pendukung ke alamat [email protected].

Dengan melakukan langkah-langkah pengecekan dan pelaporan tersebut, kamu bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial akibat aktivitas pinjol ilegal.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |