Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Lagi di Kasus Pemerasan TKA

13 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Rabu (16/7).

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Luqman selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.10 WIB. Dia menyerahkan kepada penyidik KPK untuk menjelaskan perihal materi pemeriksaannya.

"Intinya, saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik. Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain, silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik," ujar Luqman di Kantor KPK, Rabu (16/7).

Luqman enggan berkomentar banyak, termasuk ketika dikonfirmasi mengenai aliran dana dugaan pemerasan yang diterima para staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.

"Itu ke penyidik saja," ucap dia.

"Pokoknya ke penyidik saja, lebih baik ke penyidik yang lebih valid. Nanti kalau saya bisa lupa," tandasnya.

Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (17/6), Luqman juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat itu, penyidik KPK mendalami perihal aliran dana terkait dugaan pemerasan yang diterima para staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.

"KPK sedang mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pada Selasa (15/7) kemarin, KPK telah memeriksa dua orang saksi yang juga merupakan mantan Staf Khusus Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah.

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012. Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen diduga terkait perkara saat memeriksa Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono pada Senin (2/6).

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |