Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana termuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi di bawah waktu 30 hari kerja.
Jet pribadi dimaksud digunakan untuk agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026, diterima dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) dan dilaporkan ke KPK pada hari ini.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menjelaskan dalam waktu paling lama 30 hari kerja pula pihaknya akan menetapkan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
"Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu," terang dia.
"Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara," katanya.
Sementara itu, Nasaruddin mengaku sudah menyampaikan semua perihal fasilitas jet pribadi kepada KPK. Dia menegaskan mendukung kerja-kerja KPK.
"Ya kita sampaikan apa adanya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK," kata dia usai memberikan klarifikasi ke KPK.
Dia menambahkan pelaporan ini merupakan bentuk iktikad baik dirinya untuk melaporkan sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi. Dia bilang ingin memberi contoh positif kepada bawahannya di Kementerian Agama.
"Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami," tutur Nasaruddin.
"Nah, kemudian para penyelenggara negara lain ya mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain," sambungnya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar menerima fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026. Kehadiran Nasaruddin tersebut atas undangan langsung dari OSO.
Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang diproyeksikan menjadi episentrum baru bagi kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Gedung tersebut menjadi pusat pemberdayaan umat.
(ryn/isn)


















































